Pengadilan dan arbitrase, keduannya adalah pranata yang di gunakanuntuk menyelesaiakan sengketa yang terjadi di antara dua pihak yang saling berjanji. Berbeda dari pengadilan yang merupakan pranata sengketa yang diselenggarakan oleh negara untuk kepentingan warganya, arbitrase merupakan pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang wksistensinnya harus diperjanjikan dan disepakati oleh …
Hukum tentang persoan terbatas dirancang sebagai bahan rujukan bagi mahasiswa fakultas hukum dan ekonomi. Kepada pembaca antara lain diperkenalkan pembahasan mengenai kewajiban penyelenggaraan dan penyimpanan dokumenperusahaan.