Dalam kehidupan masyarakat selalu terjadi kontrak/perjanjian satu sama lain. Hukum telah mengatur persyaratan dan berbagai jenis kontrak/perjanjian dalam pengaturan perundang-undangan. Peraturan yang mengatur perihal kontrak perjanjian adalah kitab Undang-Undang Hukum perdata (KUH Perdata) Peninggalan pemerintah kolonial Belanda. Namun, di era globalisasi saat ini banyak jenis kontrak/perjanjia…
Buku ini disusun berdasarkan pengalaman penulis yang telah terlibat aktif dalam negosiasi, analisis (contract review) dan perancangan kontrak (contract drafting) selama lebih dari 35 tahun, dan berpegangan pada hukum perjanjian maupun hukum kontrak pada umumnya. Bermula dalam penerbitannya pertama kali sebagai buku yang berjudul \\\"Dasar-Dasar Merancang Kontrak\\\" (Grasindo, 1998), materi dal…
Pembahasan dalam buku ini dibagi dalam empat bagian besar. Bahasan utama tentang asas proporsionalitas akan dipaparkan di bagian kedua dan ketiga setelah bagian pertama yang mengantarkan pembaca kepada berbagai faktor yang mendorong dan mendasari penulisan buku ini. Dalam pembahasan utama dikemukakan makna dan fungsi asas proporsionalitas dalam kontrak komersial; dan filosofi keadilan dalam pra…
Buku ini membahas tentang dasar-dasar dan teori hukum kontrak, termasuk teori dan penerapan dalam berbagai jenis kontrak bisnis dari yang paling sederhanma hingga yang frelatif kompleks. selain itu juga membahas berbagai macam klausul; yang digunakan dalam kontrakl komersial; atau bisnis serta dilengkapi dengan panduan untuk meningkatkan keterampilan dalam menyusun kontrak bisnis.
Buku Hukum Perikatan dan Perjanjian membahas tentang pengertian dan materi hukum perikatan dan perjanjian, serta menyajikan contoh perjanjian/kontrak yang sering ditemukan dalam masyarakat. Hukum perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, disampingnya sumber-sumber lain. Suatu perjanian kerja dinamakan persetujuan karena dua p…
hykym kontrak merupakan bagian dari hukumperikatan karena setiap orang yang mmebuat kontrak terikat untuk memenuhi kontrak tersebut. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum kontrak, termasuk asas-asas yang ada didalamnya, diciptakan untuk menghindari kemungkinan terjadinya permasalahan antara para pihak yang terikat dalam kontrak.
Dalam hukum perjanjian atau kontrak (contrack of law) kita mengenal dua golongan kontrak berdasarkan aspek namanya, yaitu kontrak nominaat dan kontrak innominaat. Kontrak innominaat merupakan kontrak yang dikenal di dalam Hukum Perdata seperti jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, persekutuan perdata, hibah, pinjam pakai, dan lain-lain. Sedangkan kontrak innominaat adalah kontak-kontrak yang …