Ruang lingkup hukum acara pidana di Indonesia meliputi mencari kebenaran, penyelidikan, penyidikan dan pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh jaksa. Dengan terciptanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berarti pertama kalinya Indonesia melakukan kodifikasi dan unifikasi yang lengkap meliputi seluruh proses pidana dari awal (mencari kebenaran)sampai meliputi peninjauan kembali.
Buku ini berusaha menyajikan hubungan saling pengaruh antara ilmu hukum dan ilmu ekonomi dalam menimbang suatu solusi hukum terhadap kasus pidana. Perbincangan yang disajikan di dalamnya menggeser pendekatan yang berfokus kepada hasil (output) kepada dampak/manfaat (outcome). Dengan demikian, diharapkan putusan hukum yang dihasilkan tidak hanya menjadikan undang-undang yang ada sebagai timbanga…