Tindak pidana perbankan temasuk sebagai tindak pidana kerah putih (White Collar Crimes) mengacu pada sosiokultur atau budaya masyarakat barat. Tindak pidana perbankan merupakan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum terhadap ketentuan perbankan sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Undang-Undang Perbankan (UU No 7 Tahun 1992) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang RI N…
Buku ini mengkaji secara spesifik, lengkap, dan berurutan hukum perbankan dari perspektif tindak pidana pencucian uang, merger, likuidasi, dan kepailitan sebagai isu sensitif dalam dunia perbankan. Selain itu memuat kasus-kasus populer yang terjadi dalam dunia perbankan nasional serta berisikan perbandingan hukum perbankan nasional dengan hukum perbankan negara lain.
Carut marutnya sektor perbankan di Indonesia sudah menjadi stigma bagi lebang yang menganga.Sektor hukum diharapkan untuk dapat mencoba menyelesaikannya.Akan tetapi,ternyata hukum itu sendiri di Indonesia penuh dengan lubang yang bahkan lebih besar-besar.Karna itu,diharaokan sektor hukum perbankan dapat menyelesaikan masalah-masalah perbankan saat ini masih merupakan sebuah fatamorgana.Sektor h…
Bank sebagai lembaga intermediasi dalam dekade terakhir ini, keberadaannya di tenagh-tengah masyarakat semakin dibutuhkan. untuk mengikuti dinamika masyarakat, berbagai peraturan di bidang perbankan pun diamendemenkan, anatra lain: undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998; undang-undang nomor 23 tahun 1993 tentang bank indonesia diubah …
Perkembangan perekonomian nasional maupun internasional yang begitu cepat menimbulkan tantangan yang tidak sedikit terhadap lembaga-lembaga keuangan. Demikian halnya terhadap lembaga perbankan. Peran strategis lembaga perbankan yang mengemban tugas utama sebagai wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana scera efektif dan efisien memerlukan penyempurnaan yang terus menerus agar mampu mem…
Seiring dengan perkembangan hukum dan berkembangnya perekonomian di negara manapun, perseorangan (person) dan/atau badan-badan usaha (baik berbadan hukum ataupun tidak) kadangkala memerlukan “dana tambahan” untuk mengembangkan kehidupan dirinya dari perseorangan (person) dan/atau badan-badan usaha yang bersangkutan. Dana tambahan tersebut bisa didapatkan melalui pinjaman pada badan-badan u…
Perbankan Indonesia mempunyai tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi serta stabilitas nasional ke arah peningkatan rakyat banyak. Dalam melaksanakan asas demokrasi ekonomi, industri perbankan Indonesia harus menghindarkan diri dari ciri-ciri negatif yang dinyatakan dalam GBN, yaitu free right liberalis yang menimbulkan ek…