Sejak Krisis Moneter 1997 melanda Indonesia, tidak sedikit pengusaha yang mengalami kasus pailit. Dengan kondisi yang berlangsung begitu cepat, tidak sedikit dari pengusaha dan pakar hukum yang kesulitan dalam menjawab persoalan perkara pailit, walaupun setahun setelah krisis moneter, Pemerintah bersama DPR telah mengganti Undang-Undang Kepailitan No.4 Tahun 1998 dengan Undang-Undang No.37 Tahu…
Dengan terbentuknya pengadilan niaga, maka praktek hukum kepailitan di Indonesia telah memasuki suatu babak baru. Akan tetapi, di lain pihak guruh-gemuruhnya kegiatan yang berkenaan dengan kepailitan tidak setiap harinya di pengadilan niaga tidaklah cukup ditopang oleh konsep-konsep teori hukum yang jelas.