Text
Hukum Pendaftaran Tanah & Hak Tanggungan
Dalam rangka menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI. Hasil dari pendaftaran itu berupa sertifikat hak atas tanbah sebagai alat bukti yang kuat maksudnya, "selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya haryus diterima sebagai data yang benar. kebenaran yang terkandung dalam sertifikat tersebut harus diterima, baik dalam melakukan perbuatan hukum sehari-hari maupun perkara di pengadilan
| P00231H | 343 KET h C.1 | My Library | Tersedia |
| P00232H | 343 KET h C.2 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain