Bank sebagai lembaga intermediasi dalam dekade terakhir ini, keberadaannya di tenagh-tengah masyarakat semakin dibutuhkan. untuk mengikuti dinamika masyarakat, berbagai peraturan di bidang perbankan pun diamendemenkan, anatra lain: undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998; undang-undang nomor 23 tahun 1993 tentang bank indonesia diubah …